Tanpa Hak, Bank Mandiri Taspen Cabang Palangka Raya Blokir Gajih ke - 13 Nasabah

    Tanpa Hak, Bank Mandiri Taspen Cabang Palangka Raya Blokir Gajih ke - 13 Nasabah
    Gambar: Costumer Service Bank Mandiri Cabang Palangka Raya

    PALANGKA RAYA - Kembali berulah, bank Mandiri Taspen Cabang Palangka Raya yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani ini, memblokir dan menahan tanpa hak keuangan milik nasabahnya, yaitu sisa pembayaran potongan angsuran hutang hingga gajih ke - 13.

    Kasno, SPd pensiunan guru golongan IVc Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini tidak terima atas pelayanan Bank Mandiri Taspen, atas pengelolaan keuangan pensiunan miliknya, yang saat ini tersanderakan oleh anggunan kredit di bank itu.

    Gajih pensiunan yang hanya tersisa kurang lebih Rp 400 rb itu, dikarenakan kondisi jarak maka pensiunan ini tidak mau mengambil walaupun secara elektronik tiap bulan verifikasi ke pihak Taspen Persero.

     "Hingga sembilan bulan ini gajih tidak saya ambil dengan ditambah uang THR terus uang gajih ketiga belas, " kata Kasno kepada media ini.

    Total uang pensiunan ini berjumlah sekitar Rp 13 juta lebih selama sembilan bulan tidak diambil, hingga akhirnya kemarin (11/07) pensiunan guru ini mendatangi kantor bank Mandiri Taspen.

    Sebelumnya, Kasno mendatangai kantor Taspen untuk meupdate kartu ATM pensiunannya supaya aktiv karena lama tidak di gunakan. Setelah dari sana, dicek keuangannya ternyata uang pensiunan hanya berjumlah Rp. 10 juta dan yang seharusnya berjumlah Rp. 13 juta lebih.

    Hal ini tentunya membuat Kasno kebingungan kemana uang tersebut dan selama ini tidak pernah mengambil uang pensiunan nya.

    Bersama media ini, dari pihak Bank Mandiri Taspen menyatakan bahwa uang tersebut ditahan atau diblokir pihak bank karena ditakutkan kedepan ada keterlambatan pembayaran gajih sehingga uang senilai satu angsuran ditahan pihaknya tanpa pemberitahuan kepada Kasno selaku Nasabah.

     "Uang tersebut memang kami blokir karena ditakutkan kedepan ada keterlambatan pembayaran gajih pensiunan bapak, " kata Sanovita CS Bank Mandiri Taspen, Selasa (11/07).

    Tindakan pihak bank Mandiri Taspen melakukan pemblokiran uang pensiunan nasabah, tanpa konfirmasi dan sepihak. Adalah hal yang sangat merugikan Kasno, karena gajih pensiunan tidak pernah terlambat dan kewajiban pembayaran angsuran kreditnya sudah dipotong secara otomatis tiap bulan.

     "Ini sangat merugikan hingga saya harus ke Palangka Raya untuk mempertanyakan ini, berapa biaya saya dari Tumbang Miri ke Palangka Raya, PP menghabiskan uang hampir 2 jutaan, " ungkapnya kesal.

    Sementara itu, Zainal dari direksi Admnistrasi Bank Mandiri Taspen Cabang Palangka Raya, mengakui ada kesalahan Server Aplikasi mereka. Hal itu karena mereka dalam beberapa tahun terakhir ini baru - baru saja melaksanakan anggunan kredit kepada pihak masyarakat.

     "Bapak Kasno merupakan Nasabah pertama kami, saat amplikasi ini diluncurkan dan memang kami tidak seperti bank lain yang sudah maju duluan, " sebut Zainal memberikan Klarifikasi.

    Kalau untuk pemblokiran itu ada tertuang dalam surat kontrak kredit untuk satu bulan kedepan, itu mencegah keterlambatan dan uang tersebut tidak hilang. 

    Dan pihak bank berupaya mengamankan keuangan Nasabah dengan cara ATM terkadang kami non aktivkan untuk mencegah disalah gunakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

     "Apabila memang nantinya terjadinya pemblokiran ada uang masuk, bapak Kasno bisa menghubungi saya untuk membuka pemblokiran tersebut dan memerlukan berapa uang yang akan dicairkan, " jelas Zainal.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pasca Unras, Polda Kalteng Berikan Trauma...

    Artikel Berikutnya

    Menteng Asmin: DPRD Kota Palangka Raya Harus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami