OPINI - Di Indonesia terdapat dua subjek hukum yakni manusia (Natuurliijke Person) dan badan hukum (Recht Person). Dalam keberlakuannya hukum memiliki keterkaitan erat dengan manusia. Selain memerlukan subyek pelaksana, hukum juga dipengaruhi oleh interaksi sosial.
Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi tingkat interaksi sosial maka semakin tinggi juga tingkat penggunaan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum dilahirkan untuk mencapai berbagai tujuan yang diinginkan oleh masyarakat. Selanjutnya hukum juga memberikan jaminan kepada kehidupan masyarakat agar tercipta suatu keadilan, keamanan, dan ketertiban.
Hukum dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang harus diikuti dan ditaati oleh siapa saja dan berisi sanksi apabila tidak ditaati. Sehingga hukum ini sangat dibutuhkan oleh setiap manusia dalam lingkungan masyarakat dan bernegara.
Baca juga:
Pura-Pura Budayawan
|
Keberlakuan hukum sangat dibutuhkan karena pada zaman sekarang ini terdapat beberapa dinamika dalam masyarakat dan berkembangnya suatu tindak pidana. Suatu peraturan dapat dikatakan sah dan berlaku ditentukan oleh beberapa faktor seperti faktor pembuat peraturan, isi peraturan, dan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan. Keberlakuan hukum juga dipengaruhi oleh :
1. Juristiche Geltungslehre : menurut ajaran ini, hukum adalah kumpulan kaidah atau peraturan sementara, baik dalam perjanjian dan Undang-Undang yang dibuat oleh badan yang berwenang.
2. Sociologische Geltungslehre : menurut ajaran ini, hukum atau peraturan perundang-udangan dapat dikatakan hukum positif apabila hukum ini diterima dengan baik dan diikuti secara nyata oleh masyarakat.
3. Philosophische Geltungslehre : menurut ajaran ini, peraturan harus memenuhi nilai filsafat kehidupan yang mempunyai nilai bagi kemanusiaan.
Hukum dapat berlaku apabila sudah disahkan oleh Pemerintah/Penguasa dan terdapat landasan yuridis, sosiologis, filosofis didalamnya. Di tengah masyarakat, apabila terjadi suatu masalah terhadap orang lain maka hukum perdata akan berlaku, apabila ada masalah terhadap sistem negara maka hukum tata negara akan berlaku, lalu apabila ada masalah terhadap perbuatan melawan hukum maka hukum pidana akan berlaku.
Intinya keberlakuan hukum hidup berdampingan dengan kehidupan setiap orang dalam masyarakat, suatu hukum dapat berlaku apabila terdapat masalah yang terjadi dan hukum yang dapat menyelesaikannya.
Pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, pasti terdapat tingkah laku yang merugikan orang lain yang dapat disebut dengan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Tindak pidana adalah tindakan atau perbuatan yang melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Tindak pidana menurut Moeljanto adalah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum, perbuatan yang dilarang ini disertai dengan sanksi yang berbentuk pidana tertentu.
Apabila seseorang melakukan tindak pidana tentu saja ada faktor yang mendukung orang tersebut melakukannya seperti :
1. Faktor Ekonomi : faktor ini adalah faktor yang sangat mendukung seseorang dalam melakukan tindak pidana. Ekonomi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang. Apabila seseorang mengalami kekurangan dan kesulitan ekonomi maka orang tersebut akan melakukan apa saja demi memenuhi kebutuhan pokoknya.
2. Faktor Kesadaran : faktor ini merupakan kesadaran seseorang dalam melakukan sesuatu. Apabila dalam keadaan sadar tentu seseorang tidak akan melakukan kejahatan, namun apabila orang tidak sadar belum tentu dia tidak melakukan kejahatan.
3. Faktor Paksaan : faktor ini dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana karena dipaksa atau diancam sehingga orang tersebut terpaksa melakukan perbuatan yang merupakan tindak pidana.
4. Faktor Keluarga : faktor ini dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana karena apabila keluarga yang harmonis tentu akan mengajarkan anak dan anggota keluarga untuk berbuat baik, namun apabila memiliki keluarga yang bermasalah (broken home) maka kemungkinan seseorang akan melakukan tindak pidana demi mencari perhatian.
5. Faktor lingkungan : faktor ini juga sangat memengaruhi seseorang untuk melakukan tindak pidana. Karena lingkungan merupakan tempat hidup dan beradaptasi seseorang. Apabila lingkungannya baik maka berdampak positif bagi seseorang dan sebaliknya apabila lingkungannya buruk maka akan berdampak negatif bagi seseorang.
Dari beberapa faktor di atas tentu dapat menimbulkan tindak pidana. Apabila tindak pidana terjadi maka harus ada sesuatu yang mengatur dan melarang tindak pidana. Oleh karena itu hukum pidana hadir untuk memberantas tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat.
Hukum pidana menurut Van Hamel adalah keseluruhan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum lalu menjatuhkan hukuman kepada yang melanggar larangan tersebut. Hukum pidana di Indonesia berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hukum sangat dibutuhkan dan berguna bagi setiap orang karena dengan adanya hukum maka terciptanya keadilan, keamanan, dan ketertiban dalam lingkungan bermasyarakat dan bernegara. Keberlakuan hukum bagi suatu instansi atau badan yang paling utama adalah menjadi pedoman dan batasan dalam bertindak sebagai suatu instansi atau badan.
Lalu hukum juga berfungsi mengatur tatanan dalam suatu instansi atau badan agar tidak berbenturan kepentingan.
Hukum juga berguna untuk menyelesaikan suatu masalah yang timbul secara internal maupun eskternal dalam instansi dan badan, dan masih banyak fungsi hukum bagi suatu badan atau instansi.Oleh karena itu hukum sangat dibutuhkan oleh setiap orang dan setiap lapisan dalam masyarakat.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan ini ialah tidak dapat dipungkiri bahwa keberlakuan hukum tentu hidup berdampingan dengan kehidupan setiap orang dalam bermasyarakat dan bernegara.
Dalam masyarakat juga memang membutuhkan hukum untuk mengatur tingkah laku dan perbuatan individu manusia agar tidak menganggu orang lain.
Baca juga:
Bahtsul Masail dan Kiai Zaini Mun'im
|
Apabila ada seseorang melakukan perbuatan yang mengganggu orang lain maka dapat disebut dengan tindak pidana. Tindak pidana ini disebabkan oleh beberapa faktor yakni faktor ekonomi, kesadaran, paksaan, keluarga, lingkungan, dll.
Oleh karena itu hukum hadir untuk mengatur tingkah laku seseorang agar berjalan lurus dan tidak menyimpang. Selain mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan bernegara, keberlakuan hukum juga dibutuhkan untuk instansi karena dengan adanya hukum dapat mengatur tatanan dalam suatu instansi atau badan agar tidak berbenturan kepentingan lalu hukum dapat menjadi pedoman dan batasan dalam bertindak sebagai suatu instansi atau badan, jadi dapat dikatakan dengan adanya hukum maka suatu instansi atau badan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum.
Penulis. : Ajung TH.L. Suan, SH
Pekerjaan : Advokat
Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Ajung TH.L.Suan, SH dan Patners(//)