Dandan Ardi: Adanya 12 Mantir Membuat Kegaduhan di Kecamatan Jekan Raya

    Dandan Ardi: Adanya 12 Mantir Membuat Kegaduhan di Kecamatan Jekan Raya
    Gambar: Dandan Ardi, Pjs Mantir Adat Dayak Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya

    PALANGKA RAYA - Polemik dan kegaduhan di perangkat adat Dayak Kedamangam Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, saat ini terjadi Pro dan kontra antar kedua kubu yang mengklaim adanya hak dalam struktur organisasi di Kelembagaan adat Dayak ini. 

    Salah satu tokoh masyarakat dan adat kota Palangka Raya, Ir Dandan Ardi menilai dalam kegaduhan dan kericuhan yang telah terjadi di masyarakat adat  Dayak khususnya di wilayah kecamatan Jekan Raya, mengakibatkan ketidakpastian hukum adat Dayak. 

    Ini menurutnya akibat diduga ada kepentingan terselubung oknum Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Drs Kardinal Tarung, mendekati masa berakhir tugasnya sebagai Damang.

     "Sebelumnya kami berdua dengan pak Hendro selaku Mantir Adat Kelurahan Menteng, ada menemui Camat Jekan Raya, " kata Dandan Ardi, yang juga Pjs Mantir Adat Kelurahan Menteng, Minggu(26/05). 

    Dandan Ardi menyampaikan, saat itu sebelumnya ada surat dari Drs Kardinal Tarung mengatasnamakan Forum Kordinator Damang se-kalteng, menyurati Bupati, Walikota se-Kalteng sedangkan Camat Jekan Raya disampaikan berupa tembusan perihal mohon perpanjangan masa jabatan damang kepala adat  se-kalteng.

    Namun dalam surat tersebut, Kardinal Tarung dengan maksud meminta pertimbangan dan masukan untuk jabatan Damang yang akan berakhir, serta meminta saran agar bisa diperpanjangan kembali masa jabatan Damang Jekan Raya.

     "Namun yang jadi pertanyaan, kenapa Camat malah membuat surat ke Sekda menawarkan agar Damang Jekan Raya diperpanjang masa jabatannya, " ini tertuang dalam surat camat ke Sekda Kota Palangka Raya, ungkap Dandan Ardi menipali perkataan. 

    Sedangkan dikatakannya bahwa Camat Jekan Raya saat itu, berdasarkan surat yang disampaikan hanya ditembuskan bukan tujuannya kepada yang terhormat atau tujuan surat. 

    Dalam Perda nya tata cara pembentukan dan pemilihan Damang kepala adat ditiap kecamatan khususnya untuk kota Palangka Raya, enam bulan sebelum berakhir masa tugas Damang, maka pihak Dewan Adat Dayak (DAD) dan Pemerintah Kota Palangka Raya akan melakukan persiapan untuk pemilihan Damang Kepala Adat selanjutnya. 

    Dikatakannya kembali, saat ini waktu tersebut sudah melewati apa yang tertuang dalam aturan hukum tersebut. Sehingga disini diduga adanya keinginan Damang Jekan Raya, Drs Kardinal Tarung tidak mau mundur dari Jabatan sebagai Damang, dan pelaksanaan pemilihan Damang tetap hanya dipegang Penjabat Sementara saja bukan Damang definitif seperti diwilayah kecamatan lain di Kota Palangka Raya. 

     "Bercermin di Kedamangan Bukit Batu, baru saja dilaksanakan pemilihan Damang  dengan aturan dan landasan hukum yang sama, apa bedanya di Kecamatan Jekan Raya, " sebutnya kembali. 

    Ditambahkan juga oleh salah satu Mantir Adat Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan  Raya, Hendro M. Saleh, sesaat rapat selesai dilaksanakakan. 

     "Kemelut dan kegaduhan kepengurusan perangkat adat Kedamangan Kecamatan Jekan Raya saat ini, harus ada ketegasan dari pihak Pemkot dan DAD Palangka Raya, " kata Hendro, Mantir Adat Kelurahan Menteng ini. 

    Ketegasan dari Pemkot Palangka Raya dinanti dalam masalah ini, karena menurutnya ini demi kepentingan masyarakat adat Dayak kedepannya serta DAD kota Palangka Raya sebagai Lembaga Koordinasi dan Supervisi, tempat bernanungnya para perangkat adat yang bertugas selama ini, bisa mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah yang telah terjadi selama ini. 

    Hendro M. Saleh juga menyingkapi adanya oknum - oknum yang juga ada mengakui dirinya sebagai Mantir Adat di kemantiran adat Jekan Raya. 

     "Ini menambah ricuhnya permasalahan yang ada, sehingga patut diduga ada kepentingan dibalik jelang berakhirnya tugas Kardinal Tarung sebagai Damang, " ungkap Hendro. 

    Oknum yang mengaku 12 Mantir adat Dayak, belum diketahui jelas status hukum dan dasar disebut Mantir Adat. 

    Karena disampaikannya, pihaknya bersama mantir adat Kelurahan lainnya dan Mantir adat Kecamatan Jekan Raya yang ada saat ini, masih berlaku dan aktiv berdasarkan SK yang telah diterbitkan oleh Walikota saat itu. 

    Maka dari itu, pihaknya sudah mengeluarkan dan menyatakan sikap tegas dalam masalah ini, meminta kepada  DAD dan Pj Walikota Palangka Raya saat ini, untum segera menonaktivkan Drs Kardinal Tarung dari Damang Kecamatan Jekan Raya, dan mempersiapkan serta melaksanakan untuk Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, sesuai aturan dan perda yang telah dibuat. 

     "Kami minta itu, segera menonaktivkan Damang saat ini, untuk menghentikan kegaduhan di masyarakat Adat Dayak, khususnya Kecamatan Jekan Raya, " tegas Hendro M. Saleh.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    5 Pernyataan Sikap Kemantiran Adat Jekan...

    Artikel Berikutnya

    Polemik Mantir Adat, Pemkot: SK Walikota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami