PALANGKA RAYA - Diduga apa yang dilakukan salah satu Finance (Pendanaan) di kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang satu ini, sudah sangat tidak manusiawi dalam mengambil keuntungan dari debiturny
Hal ini terbuka dan diketahui pada saat salah satu debiturya ini sudah menjalani proses angsuran kreditnya, berjalan 3 bulan yaitu satu unit mobil Avanza seken tahun 2019, dengan uang muka/Down Paymen (DP) sebesar 100 juta rupiah.
Debitur berinisial DF ini merupakan warga Kecamatan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), merasa tertipu oleh pihak pendanaan melalui oknum pegawai survey, dalam upaya proses akad kredit mobil sekennya saat itu.
"Saat di show room mobil, saya bersama orangtua mengajukan tenor kredit untuk 3 dan 4 tahun, " kata DF (25) yang masih polos ini menyampaikan ke media ini, tadi malam (17/04).
Dituturkannya, bahwa dia bersama orang tua ke Palangka Raya, menjual mobil milik mereka satu unit Mobil Merk Triton di Show Room jalan Murjani kota Palangka Raya, di bulan Januari 2024.
Dan pihak show room membeli seharga 125 juta rupiah, yang kemudian uang 100 juta rupiah di uang mukakan (DP) satu unit mobil Avanza tahun 2019, dan sisanya 25 juta rupiah diuangkan.
"Dan pembicaraan terkait tenor waktu sudah dibicarakan hingga oknum survey dari Pendanaan ke Kurun, bahwa 4 tahun, " ungkapnya kembali.
Lanjutnya, berjalannya waktu hingga dimulainya pembayaran angsuran unit mobil tersebut perbulan Rp 4.040.000, - (Empat Juta Empat Puluh Ribu Rupiah), dan angsurannya hingga hari ini sudah berjalan dibayarkan selama 3 bulan.
Dan lebih parah lagi, pihak pendanaan yang diketahui dari Otto Finance Mobil, yang beralamatkan di Jalan Soeprapto kota Palangka Raya, Kalteng, tidak memberikan kejelasan resmi terkait kontrak angsuran mobil tersebut serta berkas - berkas pendukung lainnya.
Indra Gunawan, ketua DPD Lembaga Advoksi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, selaku penerima kuasa dalam kasus inipun, menilai pihak pendanaan sudah melakukan upaya melawan hukum berupa perbuatan yang diduga penipuan dan memberdayai orang lain dengan tipu muslihat.
"Ini namanya memperbodoh orang lain, kredit mobil seken dengan uang muka 100 juta selama tenor 5 tahun, angsuran 4, 04 juta rupiah, " kata Indra menjelaskan.
Tambahnya, ini diduga ada permainan mata antara pihak Leasing/pendanaan dengan pihak Show room serta oknum survey dalam kasus ini. Sehingga, debitur diduga terberdaya tidak mengetahui tenor waktunya, selama 5 tahun.
Ditekannya bahwa hubungan hukum antara konsumen dan perusahaan pembiayaan (leasing) seharusnya didasari pada informasi yang jelas atas jasa yang ditawarkan perusahaan pembiayaan. Hal ini diatur di dalam Pasal 4 huruf c UU 8/1999, bahwa hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Selain itu, secara lebih spesifik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan panduan terkait hak-hak konsumen pada sektor jasa keuangan. Di dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan OJK 6/POJK.07/2022 disebutkan bahwa pihak pelaku usaha jasa keuangan wajib menyediakan informasi mengenai produk atau layanan secara jelas, akurat, benar, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen.
UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga melarang pihak pelaku usaha/pendanaan klausula baku dalam kontrak kredit, Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
"Konsumen berhak untuk mengembalikan unit mobil tersebut dan mendapatkan pengembalian DP, " tegas Indra Gunawan, sebagai bidang Informasi dan Media di DPD (LPK RI) Lembaga Perindungan Konsumen RI Kalimantan Tengah ini.
Baca juga:
Apa Itu Root Blower dan Apa Fungsinya?
|
Menyingkapi kasus yang dialami warga Kurun tersebut, pihaknya selaku penerima kuasa akan melakukan upaya hukum untuk meminta klarifiksi resmi dari pihak Otto Finance Mobile, kota Palangka Raya.