Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi

    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Gambar : Ramses L. Tundan, Wakil Biro Pertahanan dan Keamanan DAD Kalteng

    PALANGKA RAYA - Wakil Biro Pertahanan dan Keamanan Adat Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (DAD Kalteng), Ramses L. Tundan, sangat menyayangkan putusan Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

    Karena menurutnya, putusan Damang seharusnya bisa mengkoordinir semua kepentingan para pihak yang sedang berpekara di  Kedamangan Adat setempat. 

    Ditambahkannya bahwa Damang dalam hal ini ditunjuk sebagai Hakim di masyarakat adat Dayak Kalteng. Dalam menganolir keputusannya diperlukan kerapatan mantir setempat dan memgetahui secara penuh kronologis masalah yang diadilinya saat itu. 

     "Sosok Damang adalah Panutan bagi masyarakat Adat Dayak, karena dinilai arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara adat, " kata Ramses Tundan. 

    Menyingkapi kasus Yiyin dan Yenna di Kedamangan Jekan Raya, merupakan suatu hal yang baru dan dirasa patut dipertanyakan bagi kita semua, masyarakat adat Dayak Kalteng. 

    Apakah layak atau tidak perkara itu di sidangkan oleh Kedamangan Kecamatan Jekan Raya, ?  Kalau tidak layak /tidak ada hak dapat disimpulkan dalam putusan yang dihasilkan merugikan pihak lain, yang sebenarnya putusan itu harus bisa membawa pesan - pesan perdamaian dan terjalin nya hubungan harmonisasi ditengah - tengah masyarakat adat dayak Kalteng. 

     "Hasil informasi, Yiyin dan Yenna adalah korban, dan Danas melaporkan ke Kedamangan adat Dayak Kecamatan Jekan Raya, " terangnya. 

    Ramses Tundan, menjelaskan juga bahwa sebelumnya pihak Yiyin dan Yenna bersama pemilik Tanah Junio bersama Isterinya Mellisa Oktaviany, melaporkan Danas selaku Direktur PT. Graha Angga Mandiri, pengadaan perumahan BTN dengan sistim Non Bank,  ke Polda Kalteng dan masih berjalan prosesnya. 

    Namun dalam pelaksanaan nya, banyak dugaan melakukan kegiatan yang merugikan para pihak yang menjalin usaha dengannya. Baik pemilik tanah dan konsumen, yang berkeinginan memiliki rumah di kota Palangka Raya. 

     "Kita tunggu surat dari pihak Yiyin dan Yenna ke DAD Kalteng, untuk dipelajari serta didalami permasalahannya, " ungkap Aktivis Hukum ini menyampaikan. 

    Biro Pertahanan dan Keamanan DAD Kalteng, merupakan Biro Divisi adat dayak, dalam pemantauan dan evaluasi kinerja para Mantir adat dayak dan Damang se - Kalimantan Tengah. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Sudah Jatuh Tertimpa Tangga !, Inilah Putusan...

    Artikel Berikutnya

    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
    Kearifan Masyarakat Bali Sejalan dengan Semangat World Water Forum ke-10
    Motif Dendam, Santri Diduga Bunuh Guru Pondok Pesantren di Palangka Raya
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Andrie Ellia Embang, Dalam Buku Kajian Sosiologi Ekonomi
    BPKB Palsu, Pemilik Show Room Mobil dan Pembeli Akan Dilaporkan Kepolisi
    Pengamat Perkebunan, Rawing Rambang: Apresiasi Perayaan Hari Buruh Dengan Hal  Positif
    Mantan Camat Jekan Raya Masuk Bursa Pilkada Kota Palangka Raya, Ini Kata Sri Otomo ! 
    Peringati Hari Buruh: Pengamat Ekonomi Kalteng, Buruh Investasi Ekonomi Bangsa Indonesia
    Diduga Kelabui Debitur, PT Oto Multiartha Finance Palangka Raya Akui Tidak Bersalah
    Motif Dendam, Santri Diduga Bunuh Guru Pondok Pesantren di Palangka Raya
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    PT Riyanta Jaya, Resmi Dilaporkan Ke Polda Kalteng Dugaan Penipuan dan Pengelapan
    Tomie Sungket: Tidak Ada Anggota GBB KT Membuat Warga Pahias Resah
    Tinjau Personel dan Alutsista di lapangan, Ditpolairud Laksanakan Giat Supervisi
    Rugikan Investor Rp 1, 3 Milyar, PT Riyanta Jaya Resmi Dilaporkan ke Jaksa Agung
    Dituntut Rp 2 Milyar Di PHK, GM CU Betang Asi: Apapun Itu Kami Mengikuti Proses Hukum 

    Ikuti Kami